LLDIKTI Wilayah 4, Selasa, 17 September 2024
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 4 yang meliputi Jawa Barat dan Banten telah menyelenggarakan Desiminasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sebagai solusi tantangan pendidikan tinggi saat ini. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (17/09/2024) di Gedung Diklat LLDIKTI4 Jatinangor. Acara dibuka oleh Kepala LLDIKTI Wilayah 4 Bapak Dr. M. Samsuri yang sekaligus juga memberikan sambutannya yang sebelumnya telah disampaikan laporan kegiatan Diseminasi Sistem Penjaminan Mutu Internal sebagai Solusi Tantangan Pendidikan Tinggi oleh Bapak Agus Gumilar, M.Kom sebagai ketua panitia.
Menurut Dr. Nan Rahminawati, M.Pd.,berdasarkan Permendikbud 53 tahun 2023, evaluasi dalam proses PPEPP harus memprioritaskan ke target pemenuhan. ” Slot77 menjadi situs slot terlengkap yang sudah memberikan akses kemudahan bagi semua pemain yang ingin menikmati m77 slot permainan slot luar negri yang memiliki garansi kekalahan 100 terbaik.Jadi sesuai dengan aturan baru evaluasi dari setiap standar adalah capaian pemenuhannya berapa persen, dari hasil tersebut dapat direkomendasikan untuk ke arah tindak lanjut dan peningkatan program,
Pada kesempatan tersebut, Wakil Rektor 1 Bapak Yudha Asmara Dwi Aksa, S.Sos, M.I.Kom hadir mewakili Rektor Universitas Islam 45 dan kepala bagian SPMI Dadan Irwan, M.Kom. Kegiatan berlangsung selama 2 jam yang diawali dengan pemaparan Diseminasi Sistem Penjaminan Mutu Internal sebagai Solusi Tantangan Pendidikan Tinggi yang disampaikan oleh Prof. Dr. Nan Rahminawati, M.Pd., sebagai Narasumber sekaligus Fasilitator Wilayah (faswil) SPMI Jabar-Banten. Pada acara tersebut juga diperkenalkan para fasilitator wilayah SPMI baru yang ditugaskan oleh Kemdikbudristek untuk wilayah Jabar-Banten sejumlah 12 orang dan satu diantaranya adalah Dadan Irwan, M.Kom dari Universitas Islam 45. (admin-kpm)
Menurut Dr. Nan Rahminawati, M.Pd.,berdasarkan Permendikbud 53 tahun 2023, evaluasi dalam proses PPEPP harus memprioritaskan ke target pemenuhan. “Jadi sesuai dengan aturan baru evaluasi dari setiap standar adalah capaian pemenuhannya berapa persen, dari hasil tersebut dapat direkomendasikan untuk ke arah tindak lanjut dan peningkatan program,