LPM Sosialisasikan Sistem Penjaminan Mutu Berdasarkan Permendikbud 53 Tahun 2023

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) menyosialisasikan peraturan baru tentang Sistem Penjaminan Mutu (SPM) berdasarkan Permendikbud 53 tahun 2023 pada Kamis (12/9/2024). Sosialisasi disampaikan dalam rangkaian sosialisasi Rapat Kerja Tahunan (RKT) 2024/2025 melalui media zoom meeting. Hadir dalam kegiatan tersebut mulai dari Kepala Laboratorium, Ketua Program Studi, Kepala UPT, Kasubdit, Kepala Lembaga, Dekan, Direktur, hingga jajaran Rektor dan Wakil Rektor.

Kepala LPM, Dr Tatik Yuniarti, M.I.Kom menegaskan pentingnya proses PPEPP dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. PPEPP tersebut antara lain: Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan. Hal yang berbeda sesuai peraturan terbaru tersebut adalah pada tahap Evaluasi, karena lebih menitikberatkan pada Pemenuhan Standar.

“Terwujudnya mutu Perguruan Tinggi yang baik harus melibatkan semua stakeholders yang ada di kampus, jadi jika ada evaluasi misal survei, monev atau AMI semuanya harus saling membantu untuk mengisi dan bekerjasama untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, ” ungkap Tatik.

Berdasarkan Pemendikbud 53 tahun 2023 dijelaskan bahwa SPM terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Tahap dalam siklus SPMI terdiri dari (1) Penetapan Standar: tahap ketika standar dirancang, dirumuskan, hingga disahkan atau ditetapkan oleh pihak yang berwenang pada PT; (2) Tahap Pelaksanaan Standar: tahap ketika standar mulai dilaksanakan oleh semua pihak yang bertanggungjawab agar isi standar tercapai; (3) Tahap Evaluasi Pemenuhan Standar: tahap evaluasi kesesuaian pemenuhan standar dengan standar yang telah ditetapkan dan cara pemenuhannya (prosedur); (4) Tahap Pengendalian PelaksanaanStandar: tahap ketika pihak yang bertanggungjawab melaksanakan standar melakukan koreksi bila terjadi penyimpangan terhadap isi dan/atau pelaksanaan standar, mempertahankan pelaksanaan yang telah memenuhi standar dan sedapat mungkin meningkatkan kualitas pelaksanaannya; (5) Tahap Peningkatan Standar: tahap ketika isi standar harus dievaluasi dan ditingkatkan mutunya secara berkala dan berkelanjutan.

Peraturan tersebut juga memberikan perubahan pada status akreditasi yang sebelumnya terdapat peringkat Baik, Baik Sekali dan Unggul menjadi status terakreditasi, tidak terakreditasi, dan Unggul.

“Perubahan tersebut tentunya harus segera ditindaklanjuti oleh Perguruan Tinggi untuk berbenah dan menyesuaikan dengan peraturan yang baru, karena pemerintah memberikan batas waktu sampai dengan Agustus 2025 semua PT harus sudah menerapkan Permendikbud 53 tahun 2023 tersebut, ” pungkas Tatik menjelaskan.